JPPI: Pemerintah Jangan Lepas Tangan Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN
Dinda Decembria
08 May 2026 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai semakin sebelah mata terhadap guru non-ASN di Indonesia.
Sorotan itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah yang lebih besar kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN masih hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Jumat (9/5).
JPPI menilai kebijakan itu berpotensi menjadi bentuk penghentian sistematis terhadap guru honorer di sekolah negeri. Meski pemerintah menyebut tidak ada pemecatan mendadak, JPPI menilai langkah tersebut tetap membuka jalan bagi berkurangnya guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan menyeluruh.































