Logo Bloomberg Technoz

ESDM Mau Revisi Aturan Royalti Mineral: Emas, Nikel Hingga Timah

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2026 17:55

Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut berencana melakukan penyesuaian jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah.

Jika nantinya tarif PNBP komoditas mineral diubah, maka bakal dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam materi yang ditampilkan dalam konsultasi publik PP 19/2025 terdapat usulan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral, usulan penambahan jenis dan tarif iuran baru, serta penyesuaian skema royalti untuk mineral ikutan.


Konsentrat Tembaga

Pada skema yang berlaku di PP 19/2025, tarif royalti konsentrat tembaga dipatok sebesar 7% untuk HMA tembaga di bawah US$7.000 per dry metric ton (dmt), naik menjadi 7,5% pada rentang US$7.000–US$8.500 per dmt, kemudian 8% pada level US$8.500–US$10.000 per dmt, dan mencapai 10% ketika harga menembus US$10.000 per dmt.