OJK Soal Potensi Gugat Perdata PT DSI: Senjata Terakhir
Farid Nurhakim
16 January 2026 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana bakal melayangkan gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) soal dugaan kasus gagal bayar. Namun itu adalah opsi paling akhir yang akan dilakukan mereka, apabila perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) tersebut tak memenuhi komitmennya atau perkaranya tak selesai di ranah hukum.
“Terakhir sekali kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, harapan kami adalah tuntas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di DPR, Kamis (15/01/2026).
"Senjata terakhir adalah kami boleh menggugat, bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort [pilihan terakhir] yang bisa kita lakukan.”
Dia pun mengeklaim, OJK telah melakukan sejumlah langkah strategis, yakni pemeriksaan umum pada Desember 2024 lalu. Dari pemeriksaan OJK, ditemukan beberapa pelanggaran termasuk mengenai batas maksimum pendanaan.
“Karena maksimum pendanaan itu hanya Rp2 miliar, ada beberapa yang dilanggar di sana, enggak boleh dapat lebih dari itu. Lalu ada pengendapan dana escrow account (rekening eskro) dan kesalahan pencatatan laporan, dan ini kita minta tindaklanjuti,” kata Agusman.






























