Logo Bloomberg Technoz

Pada Mei 2025, tutur dia, OJK mengetahui adanya pengaduan dari para lender DSI, dengan beberapa dari mereka tak bisa menerima imbal hasil maupun menarik pokok dana investasinya. Oleh karena itu, lembaga pengawas jasa keuangan di Tanah Air tersebut melakukan pemeriksaan lagi di lapangan.

“Dan terbukti yang tadi itu semua, yang fiktif dan seterusnya itu sehingga kami memberikan surat pembinaan. Total semua surat pembinaan sebenarnya ada 20 surat pembinaan dari kami, tapi yang khusus mengenai ini berdasarkan pemeriksaan ada beberapa yang kami memang mendorong penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting mengembalikan dana lender,” kata dia.

Dia juga mengeklaim pada 13 Oktober 2025, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT DSI. Selang dua hari atau tepatnya 15 Oktober 2025, OJK melaporkan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kasus perusahaan tersebut.

Pada hari yang sama, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap PT Dana Syariah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya korban baru.

OJK juga melarang PT DSI menghimpun dana baru dan menyalurkan pendanaan terkini alias semua itu disetop. Lalu, perusahaan dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, pemindahan kepemilikan tanpa persetujuan OJK, mengubah direksi, komisaris, dan penasihat syariah, dan pemegang saham.

“Kemudian juga wajib bersifat kooperatif dan seterusnya, sampai menyediakan contact center (pusat kontan) dan juga melayani dan seterusnya pengaduan dari lender. Kami juga sudah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI ini,” ucap Agusman.

Tak hanya itu, dia mengeklaim pada 16 Desember 2025, pihaknya telah melaporkan kasus PT DSI ke Istana. OJK juga berkali-kali memanggil pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Menurut dia, hasil pengawasan dan pemeriksaan langsung OJK pada Agustus 2025-September 2025 terdapat indikasi kuat kecurangan atau fraud dana pemberi pinjaman (lender) dengan delapan modus. 

1. DSI menggunakan data peminjam (borrower) rill untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar (underlying) untuk memperoleh dana baru atau roll over dana dari lender.

2. DSI mempublikasikan informasi tidak benar atau menyesatkan melalui situs web (website) dan aplikasi untuk penggalangan dana pemberi pinjaman.

3. DSI memakai pihak terafiliasi sebagai lender untuk “memancing” ketertarikan calon pemberi pinjaman berikutnya.

4. DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen PT DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender.

5. DSI menyalurkan dana pemberi pinjaman ke perusahaan terafiliasi.

6. DSI memakai dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek (unallocated) untuk membayar dana dan atau imbal hasil pemberi pinjaman lain yang telah jatuh tempo.

7. DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. 

8. DSI melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi penyelenggara yang sesungguhnya kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.

(far/frg)

No more pages