OJK Libatkan PPATK dalam Kasus Gagal Bayar DSI
Redaksi
01 January 2026 13:42

Bloomberg Technoz, Jakarta - Upaya penyelesaian kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melibatkan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/1/2026).
Pernyataan itu ia ungkapkan dalam pertemuan dengan kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI, yang digelar pada 30 Desember 2025.
OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI.
Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI yang isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum.
































