Logo Bloomberg Technoz

Tak Puas, Jaksa Buka Potensi Banding Putusan Isa Rachmatarwata

Dovana Hasiana
08 January 2026 13:40

Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung  (JPU) membuka potensi untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terhadap eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Korps Adhyaksa tak puas terhadap vonis penjara 1,6 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.

Jaksa mengatakan akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum yang akan dilakukan. Terlebih, jaksa memiliki waktu selama tujuh hari usai putusan untuk menentukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar tim Penuntut Umum Bagus Kusuma dalam siaran pers, Kamis (8/1/2026). 


Jaksa mencermati dua hal utama dalam putusan terhadap eks Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan itu. Pertama, perbedaan pasal dakwaan dan putusan. Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2.

Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum. Adapun, Pasal 2 mengatur pidana minimum empat tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum satu tahun penjara. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada Isa.