Penagih Diduga Tusuk Nasabah, OJK Panggil Mandiri Tunas Finance
Redaksi
26 February 2026 10:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemanggilan terhadap PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector yang digunakan oleh MTF.
M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan, otoritas telah memanggil manajemen MTF pada Rabu (25/2/2026) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap. Ini termasuk kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen.






























