Kedua, pertimbangan mengenai uang pengganti. Penuntut umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan dengan majelis hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis hakim berpendapat bahwa Isa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Atas putusan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan penuntut umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, jaksa akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata selama satu tahun dan enam bulan penjara. Hakim menyatakan Isa bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Menjatuhkan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Namun, hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primer. Dengan demikian, hakim membebaskan Isa dari dakwaan primer tersebut.
(dov/frg)





























