Logo Bloomberg Technoz

Kena Sanksi LPDP, Awardee Kembalikan Dana Maksimal Rp2 M/Orang

Mis Fransiska Dewi
26 February 2026 07:15

Keterangan pers dari jajaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dipimpin Plt Direktur Utama Sudarto. Dok: Mis Fransiska Dewi
Keterangan pers dari jajaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dipimpin Plt Direktur Utama Sudarto. Dok: Mis Fransiska Dewi

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto mengungkapkan empat dari delapan orang penerima beasiswa atau awardee yang dikenakan sanksi telah mengembalikan uang ke negara.

Sudarto memerinci rata-rata dana yang dikembalikan penerima beasiswa tersebut sekitar Rp2 miliar per orang untuk jenjang doktoral (S3). Sementara untuk program magister (S2), nilainya sekitar Rp1 miliar.

Dia menyebut pengembalian dana itu sudah diterima negara melalui mekanisme yang berlaku baik penerima beasiswa yang berada di dalam maupun luar negeri.


"Ini rata-rata ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp2 miliar, satu orang untuk yang PhD ya (S3) ada yang master di bawah Rp1 miliar,” kata Sudarto ditemui di sela media briefing di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (26/2/2026). 

Terkait mekanisme pembayaran, LPDP memberikan ruang sesuai kemampuan masing-masing penerima beasiswa. Ada yang melunasi sekaligus, ada pula yang mencicil. Dari delapan orang yang dikenakan sanksi, sebanyak empat orang telah melunasi dan empat lainnya mencicil.