Pidana Gugur, Jaksa Tempuh Perdata Untuk Sita Aset Alex Noerdin
Dovana Hasiana
25 February 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan perkara pidana yang menjerat Gubernur Sumatra Selatan 2008-2018 Alex Noerdin ditutup demi hukum. Hal ini terjadi usai Alex menghembuskan nafas terakhir pada hari ini, Rabu (25/02/2026).
Perlu diketahui, Alex menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media.
Namun, dia memastikan proses persidangan terhadap terdakwa lain masih berlanjut. Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi; Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando; dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.
Apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh Alex, kata Anang, upaya pemulihannya dapat ditempuh melalui jalur perdata. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melayangkan gugatan perdata.































