Logo Bloomberg Technoz

Usai SP3 KPK, Kejaksaan Usut Korupsi Tambang Konawe Utara

Dovana Hasiana
08 January 2026 12:55

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui data yang diambil dari kantor Kementerian Kehutanan berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik korupsi izin pertambangan. Korps Adhyaksa tersebut tengah menyidik praktik lancung yang memberikan izin kepada sejumlah perusahaan untuk memasuki kawasan hutan dan melakukan kegiatan tambang di Konawe Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik mencurigai pemberian izin pertambangan yang dilakukan salah satu kepala daerah yang pernah menjabat di Konawe Utara. Namun, dia masih belum mengungkap periode atau identitas kepala daerah yang dibidik.

“Selanjutnya disesuaikan atau dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik, keperluan data yang diperlukan,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026). 


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemhut Ristianto Pribadi mengatakan kehadiran penyidik Kejaksaan Agung bertujuan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini. 

“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” ujar Ristianto dalam siaran pers, Kamis (8/1/2025).