Eks Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dovana Hasiana
07 January 2026 15:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata selama satu tahun dan enam bulan penjara. Hakim menyatakan Isa bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Menjatuhkan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Namun, hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primer. Dengan demikian, hakim membebaskan Isa dari dakwaan primer tersebut.
Adapun, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.


























