Logo Bloomberg Technoz

Bukan H-7, Kemnaker Timbang THR-BHR Dibayar H-14  Lebaran

Sultan Ibnu Affan
26 February 2026 03:40

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bagi pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi platform digital dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Lisa Darti mengatakan, selama ini aturan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Namun, pemerintah mempertimbangkan skema H-14 seiring kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya sih 7 hari sebelum hari Lebaran, tapi ada skema untuk 14 hari sebelum hari Lebaran. Kalau kami sih berharapnya 14 hari,” ujar Lisa.


Hanya saja, Lisa menggarisbawahi jika pembahasan tersebut masih akan dirapatkan bersama para perusahaan aplikasi dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Keputusan akhir akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing aplikator.

Menurut Lisa, tidak semua aplikator berada pada posisi kesiapan yang sama untuk menerapkan pembayaran THR dan BHR pada H-14. Sebagian masih menyatakan kesiapan di H-7, sementara lainnya telah siap untuk skema pembayaran lebih awal.