Logo Bloomberg Technoz

OJK Tetapkan 3 Tersangka Kasus BPR Panca Dana

Pramesti Regita Cindy
25 February 2026 11:40

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Kota Depok, Jawa Barat.

Ketiganya yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan," terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026). 


Detailnya, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan.

Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga melakukan pencatatan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik, dengan total nilai sekitar Rp14,02 miliar.