Kemhut Bantah Digeledah Kejaksaan: Hanya Pencocokan Data
Dovana Hasiana
08 January 2026 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan membantah informasi yang menyebutkan adanya penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada kemarin, Rabu (7/1/2026) menjelang siang hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Ristianto Pribadi mengatakan kehadiran penyidik Kejaksaan Agung bertujuan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” ujar Ristianto dalam siaran pers, Kamis (8/1/2025).
Dia mengatakan kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data dan bukan penggeledahan. Menurutnya, seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib serta kooperatif. Dia mengeklaim Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujarnya.





























