Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Revisi Aturan Jual SUN, Fintech Cs Bisa Jadi Distributor

Redaksi
29 December 2025 17:59

Ilustrasi Bonds (Diolah)
Ilustrasi Bonds (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik. Menariknya, pemerintah mengizinkan perusahaan teknologi finansial (Fintech) dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai Mitra Distribusi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik. Beleid ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 24 Desember 2025.

"Mitra Distribusi terdiri atas: Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech, dan/atau PPMSE yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait," demikian tercantum dalam beleid tersebut.


Secara umum disebutkan, menteri menerbitkan SUN di pasar perdana domestik. Penerbitan dalam bentuk SUN yang diperdagangkan dan SUN yang tidak diperdagangkan.

"SUN diterbitkan dalam mata uang rupiah atau dalam valuta asing. SUN dilakukan penjualan dengan cara pengumpulan pemesanan."