Menteri menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran investor, pemesanan pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang diterbitkan.
Dalam hal ini, penjualan SUN dapat dibantu oleh Mitra Distribusi. Mitra Distribusi harus memiliki kemampuan untuk melayani pemesanan pembelian sebagai berikut:
- secara tidak langsung melalui sarana/media elektronik mitra distribusi atau dengan melakukan pemesanan pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan mitra distribusi.
- Secara langsung melalui sistem elektronik mitra distribusi secara jaringan (online) dan seketika (realtime) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Calon mitra distribusi harus memenuhi ketentuan, yakni:
- Menyampaikan pendaftaran menjadi mitra distribusi sesuai kemampuan layanan.
- Memenuhi persyaratan menjadi mitra distribusi
- Menyediakan sistem elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon mitra distribusi mengajukan permohonan sebagai mitra distribusi dengan kemampuan layanan
- Lulus pemilihan sebagai mitra distribusi.
Persyaratan paling sedikit meliputi:
- Didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari pemerintah.
- Memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan di pasar domestik.
- Memiliki kemampuan untuk menjangkau investor, termasuk investor ritel.
- Memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan dan pemasaran SUN.
Mitra Distribusi menyampaikan data hasil pemesanan pembelian kepada Direktur Surat Utang Negara setelah masa penawaran berakhir. Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh pemesanan pembelian.
(lav)
No more pages

































