PP TUNAS menempatkan tanggung jawab besar pada Penyelenggara Sistem Elektronik. Platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna, menerapkan pembatasan konten berbasis tingkat risiko, serta dilarang keras melakukan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Langkah ini menandai perubahan paradigma penting, di mana keamanan dan kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama dalam ekosistem digital nasional. Indonesia secara tegas menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.
Perbandingan Internasional dan Peran Kolektif
Jika dibandingkan secara global, pendekatan Indonesia melalui PP TUNAS dinilai sejalan dengan standar negara maju. Australia, lewat Online Safety Act 2024, menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses penuh ke layanan digital. Indonesia mengambil jalur serupa dengan pendekatan bertahap berbasis usia dan tingkat risiko.
Dalam PP TUNAS, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah dengan izin orang tua. Usia 13 hingga 16 tahun tetap memerlukan persetujuan orang tua untuk layanan tertentu, sementara kelompok usia 16 hingga 18 tahun dapat menggunakan layanan digital secara lebih luas dengan pengawasan.
Model ini dinilai lebih adaptif dibandingkan pendekatan tunggal. Amerika Serikat melalui COPPA menetapkan usia 13 tahun, Uni Eropa lewat GDPR-K memberi rentang 13 hingga 16 tahun, sementara Inggris menerapkan Children’s Code dengan batas usia 13 tahun. Indonesia memadukan perlindungan hukum dengan konteks sosial dan budaya nasional.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa efektivitas PP TUNAS sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.
"Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif orang tua, guru, sekolah, dan seluruh komunitas untuk bergerak bersama," ujarnya.
Pendekatan kolaboratif ini menjadi fondasi utama dalam membangun budaya Aman Berdigital. Pemerintah menilai regulasi tanpa kesadaran publik hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Urgensi kebijakan ini diperkuat oleh data tingginya penetrasi internet pada anak. Devi Asmarani, Pemimpin Redaksi dan Founder Magdalene, mengungkapkan kondisi yang mengkhawatirkan.
"Hampir 48 persen pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dan 40 persen anak usia dini telah menggunakan ponsel. Tanpa pendampingan yang memadai, ruang digital bisa menjadi risiko nyata bagi tumbuh kembang anak," katanya.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia tidak lagi sekadar pengguna pasif, melainkan telah menjadi bagian integral dari ekosistem digital. Tanpa regulasi yang kuat, risiko penyalahgunaan teknologi akan semakin sulit dikendalikan.
PP TUNAS juga diposisikan sebagai respons strategis atas maraknya kasus paparan konten negatif dan penyalahgunaan data pribadi anak. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan potensi, bukan sumber ancaman.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menegaskan visi jangka panjang kebijakan ini.
"Regulasi ini bertujuan membuka jendela dunia bagi anak dengan manfaat maksimal dan risiko minimal."
Ke depan, pemerintah akan melakukan sosialisasi masif PP TUNAS hingga ke daerah, melibatkan sekolah, komunitas, dan platform digital. Prinsip Tunggu Anak Siap diharapkan menjadi kesadaran kolektif nasional, bukan sekadar slogan kebijakan.
Dengan regulasi ini, Indonesia tidak hanya menyamai praktik global, tetapi juga berpotensi menjadi benchmark regional bahkan internasional dalam perlindungan anak di era digital. Sebuah langkah strategis untuk memastikan generasi masa depan tumbuh aman, cerdas, dan berdaya di dunia digital.
(tim)






























