Weda Bay Nickel Mulai Verifikasi Data Usai Kena Denda Satgas PKH
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 December 2025 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Weda Bay Nickel (WBN) angkat bicara ihwal pernyataan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyatakan perusahaan mengajukan keberatan atas denda pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Manajemen Weda Bay Nickel menyatakan sedang memverifikasi pengenaan denda tersebut untuk memastikan ketepatan data serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“PT Weda Bay Nickel menghormati dan mematuhi kewenangan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan [Satgas PKH] dalam pelaksanaan penegakan hukum, termasuk pengenaan denda administratif,” kata manajemen Weda Bay Nickel, ketika dihubungi Kamis (18/12/2025).
Manajemen mengklaim perusahaan akan menjalankan seluruh proses secara kooperatif dan transparan bersama pemangku kepentingan sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini, WBN tengah mengupayakan proses verifikasi atas pengenaan denda tersebut,” tegas manajemen Weda Bay Nickel.
































