Logo Bloomberg Technoz

Kecurangan Tata Niaga Nikel di IWIP Disoal, Penambang Respons

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 December 2025 14:10

Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pengelola kawasan sentra nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memang berhak membuat regulasi sendiri di dalam kawasan selama tidak melanggar aturan.

Hal itu termasuk mengoperasikan timbangan dan melakukan verifikasi komoditas secara mandiri bukan melalui surveyor.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menyatakan kawasan industri seperti IWIP memang mendapatkan perlakukan khusus, salah satunya kemandirian untuk mengelola kawasan hingga menetapkan regulasi khusus di kawasan.


Akan tetapi, dia menyatakan regulasi khusus yang ditetapkan tersebut tetap tidak boleh melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Ada fasilitas-fasilitas yang kalau mau diambil [disimpulkan] negara dalam negara juga salah. Namun, kan mereka dapat perlakuan atau treatment khusus. Jadi secara kawasan dia berhak untuk bikin apapun di dalam situ selama tidak melanggar aturan,” kata Meidy kepada ditemui di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Rabu (17/12/2025).