Logo Bloomberg Technoz

Penambang Nikel Beber Kejanggalan Denda Kawasan Hutan Satgas PKH

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 December 2025 13:40

Timbunan bijih nikel mentah di area laydown PT Sulawesi Resources di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian
Timbunan bijih nikel mentah di area laydown PT Sulawesi Resources di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg  Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengenaan denda kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Salah satunya terdapat beberapa perusahaan nikel yang dikenakan denda padahal wilayah yang dimaksud berada di luar titik wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan terdapat sejumlah perusahaan yang ditagihkan denda, padahal lahan yang dimaksud Satgas PKH merupakan wilayah infrastruktur yang tidak terkait dengan WIUP perusahaan.


Dia juga menilai satgas tersebut seperti tidak memiliki landasan tetap dalam menindak pelanggaran yang dilakukan sejumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sebab perhitungan pengenaan denda kerap berbeda-beda antarperusahaan.

APNI juga mempertanyakan mengapa denda kawasan hutan yang menerbitkan justru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).