Logo Bloomberg Technoz

Kata Eramet Soal Weda Bay Kena Denda Satgas Penertiban Hutan

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 December 2025 20:40

Truk berjalan di sepanjang lintasan tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian
Truk berjalan di sepanjang lintasan tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eramet Indonesia angkat bicara ihwal denda yang diterima PT Weda Bay Nickel dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) gegara melanggar penggunaan kawasan hutan.

Perwakilan manajemen Eramet Indonesia mengatakan perusahaan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung Weda Bay Nickel untuk berkoordinasi dengan Satgas PKH.

“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung penuh Weda Bay Nickel dalam bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan Eramet Indonesia saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).


Adapun, PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan Satgas PKH tersebut dan dijadwalkan melakukan dialog dengan satgas besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Eramet Indonesia menegaskan perusahaan selaku pemegang saham minoritas tak memiliki informasi terkait besaran denda yang dikenakan serta alasan Weda Bay Nickel mengajukan keberatan.