Logo Bloomberg Technoz

Usai Chromebook, Nadiem Makarim Berpotensi Terjerat Google Cloud

Dovana Hasiana
14 December 2025 13:30

Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim. (Dok Kejaksaan Agung)
Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebentar lagi akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.

Akan tetapi, di tengah proses hukum tersebut, nama Nadiem kabarnya akan kembali menjadi salah satu tersangka di kasus korupsi lainnya. Hal ini sempat disinyalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengatakan akan melimpahkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022 kepada Kejaksaan Agung.

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada sejumlah nama yang sama antara tersangka pada kasus Laptop Chromebook dengan kasus Google Cloud. Dia pun memberi isyarat salah satu nama yang sama adalah Nadiem Makarim sebagai petinggi dan pengambil keputusan pengadaan dua produk google di kementerian tersebut.


"Ada yang berbeda. Yang berbeda, karena pengadaannya [Google Cloud] bukan di [Dir Sekolah Dasar dan Dir SMP]. Berbeda [direktorat] yang pengadaannya," ujar Asep dikutip, Jumat (21/11/2025).

Pada kasus Laptop Chromebook, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Nadiem dan Jurist Tan, penyidik Korps Adhyaksa juga menjerat konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah. Menurut KPK, ketiganya tak menjadi tersangka di kasus Google Cloud.