Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Kaji Putusan Rendah Ibrahim Arief, Akan Banding?

Dovana Hasiana
13 May 2026 14:45

Ibrahim Arief (Dok. X @ibamarief)
Ibrahim Arief (Dok. X @ibamarief)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal mempelajari vonis eks konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Ibrahim Arief yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan.

Perlu diketahui, Ibrahim hanya dihukum empat tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022. Ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menuntut agar terdakwa yang menjalani status tahanan kota ini harus menjalani penjara selama 15 tahun dan uang pengganti mencapai Rp16,9 miliar.

“Terkait vonis yang diputuskan, diketahui berjumlah kurang dari setengah dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan. JPU pun akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar jaksa penuntut umum Roy Riady dalam siaran pers, dikutip Rabu (13/05/2026).


Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan adalah Ibrahim tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Ibrahim juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021. Tak hanya itu, perbuatan Ibrahim dilakukan di sektor pendidikan selama masa Pandemi Covid-19 dan berdampak ganda pada kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. 

Sementara, hakim mengungkap keadaan yang meringankan Ibrahim yaitu belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Selain itu, hakim menilai peran Ibrahim sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis sangat kecil -- bukan sebagai perancang kebijakan utama dan tidak terbukti menerima aliran dana langsung kepada pribadinya.