Jaksa Setor Rp978 M Hasil Lelang 291 Barang Koruptor
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 June 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp1,02 triliun.
Uang tersebut berasal dari pelelangan 291 aset dan harta terpidana korupsi yang sebenarnya laku hingga Rp997,7 miliar. Akan tetapi, BPA hanya bisa menyerahkan kepada Kemenkeu sebesar Rp978,19 miliar; karena sebesar Rp19,12 miliar lainnya merupakan rampasan yang harus dikembali ke korban tindak pidana tersebut.
Sedangkan sisanya, sebesar Rp51,69 miliar adalah hasil rampasan BPA terhadap harta berupa uang tunai milik buron kasus korupsi Eddy Tansil.
"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikutip, Senin (15/06/2026).
BPA mengklaim masih bisa menyetor PNBP lainnya kepada Kementerian Keuangan. Berdasarkan data BPA Fair 2026, total aset atau harta koruptor yang dilelang sebenarnya mencapai 308 unit; berarti masih tersisa 17 aset yang belum laku. Namun, korps Adhyaksa tak mendetailkan daftar aset koruptor yang belum terjual pada lelang Mei lalu.
"Persentase keberhasilan lelang mencapai 94,48%," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
































