Dia mengatakan, salah satu penyebab adanya perbedaan daftar tersangka karena pengadaan atau anggaran proyek Google Cloud berbeda dengan Laptop Chromebook. Nadiem dan Jurist tetap menjadi tersangka semata karena perannya menentukan proyek yang merugikan negara tersebut.
"Jadi kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud. Kita [KPK] akan serahkan," ujar Asep.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan belum ada keputusan final KPK akan menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud kepada Korps Adhyaksa. Meski demikian, dia memastikan penyidik Jampidsus tak akan menyatukan berkas perkara Chromebook dengan Google Cloud; meski ada kesamaan waktu pelaksanaan proyek.
"Nantinya [perkara Google Cloud] akan tersendiri. Karena itu masih penyelidikan," kata Anang.
(dov/frg)






























