Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82 M; Uang Hingga Tanah

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 June 2026 13:50

Eddy Tansil (Dok. Interpol)
Eddy Tansil (Dok. Interpol)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menuntaskan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan buron kasus korupsi Eddy Tansil atau Tan Chu Hong. Mereka kemudian melakukan penyitaan melalui mekanismen penyerahan aset secara sukarelaatau voluntary asset.

Hal ini terjadi usai BPA mendapat persetujuan Bank Mandiri yang selama ini memegang beberapa aset dan harta Eddy Tansil di Indonesia yang nilainya mencapai Rp82,68 miliar.

"Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Senin (15/06/2026).


Dari total tersebut, BPA mencatat sebanyak Rp51,68 miliar di antaranya dalam bentuk uang tunai. Sisanya, sebesar Rp30,99 miliar berupa 25 aset berbentuk tanah, serta tanah dan bangunan.

Beberapa aset tersebut adalah satu bidang tanah seluas 1.550 m² serta empat bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu ada satu bidang tanah seluas 26.403 m² dan sebuah bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Aset Edy Tansil lainnya adalah 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.