Alasan Jaksa Belum Tahan Ibrahim Arief ke Penjara
Dovana Hasiana
03 June 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan penahanan eks konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Ibrahim Arief ke rumah tahanan sudah menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding.
Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan hal ini terjadi karena persidangan Ibrahim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022 sudah dalam tahap banding.
“Saat pembacaan putusan pengadilan negeri, status penahanan terdakwa [Ibrahim] sudah tidak dalam penahanan kota, masa penahanan kota sudah habis,” ujar Jeffry kepada awak media, dikutip Selasa (02/06/2026).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sudah menyatakan banding pada 18 Mei 2026 dan sudah menyerahkan memori banding pada 25 Mei 2026. Dalam memori banding, jaksa penutur umum meminta agar Ibrahim segera ditahan di rumah tahanan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan bagi Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.





























