Logo Bloomberg Technoz

Perintah Hakim, Jaksa Segera Tangkap dan Penjarakan Ibrahim Arief

Dovana Hasiana
13 May 2026 19:05

Ibrahim Arief (Dok. Facebook/Ibrahim Arief)
Ibrahim Arief (Dok. Facebook/Ibrahim Arief)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberi isyarat akan segera menangkap dan membawa eks konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Ibrahim Arief ke penjara. Hal ini dilakukan usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan bagi Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan Ibrahim Arief harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun, dan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider penjara selama 120 hari. Hakim pun memerintahkan jaksa segera membawa Ibrahim Arief ke penjara.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, Ibrahim Arief menjadi satu-satunya tersangka dan terdakwa kasus korupsi Chromebook yang mendapatkan status tahanan kota. Korps Adhyaksa pada awal penetapan status tersangka menyebut Ibrahim tak ditahan di rutan karena alasan kesehatan.


“JPU pun akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU kasus Korupsi Chromebook Roy Riady dalam siaran pers, dikutip Rabu (13/05/2026).

Selain penahanan, JPU juga mengkaji salinan putusan terhadap Ibrahim Arief. Hal ini dilakukan karena vonis hakim sangat rendah dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Korps Adhyaksa berpotensi mengajukan banding agar Ibrahim mendapatkan vonis yang lebih berat.