Logo Bloomberg Technoz

Sidang Perdana Nadiem Makarim Dimulai Selasa Depan

Dovana Hasiana
14 December 2025 10:45

Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana empat terdakwa, termasuk Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (16/12/2026). 

Tiga terdakwa lainnya adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar juru bicara PN Jakpus M Firman Akbar kepada awak media, dikutip (14/12/2025).


Adapun susunan majelisnya yaitu Purwanto S Abdullah sebagai ketua; Sunoto; Eryusman; Mardiantos; dan Andi Saputra sebagai anggota. 

Para terdakwa dikenai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.