Logo Bloomberg Technoz

Akan Disidang, Daftar Peran Tersangka dalam Korupsi Chromebook 

Dovana Hasiana
14 December 2025 11:21

Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)
Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana empat terdakwa, termasuk Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (16/12/2026). 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebenarnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, jaksa baru melimpahkan empat berkas perkara empat dari lima tersangka. Sehingga, satu-satunya tersangka yang belum dilimpahkan adalah staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang menjadi buron usai diduga bersembunyi di luar negeri.

Mereka berlima dituduh telah memberikan kerugian kepada negara sebesar Rp2,1 triliun dalam tindak pidana korupsi ini. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya sebesar Rp1,98 triliun. 


Kerugian negara ini ini terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar. 

Lalu, apa saja peran masing-masing tersangka?