Logo Bloomberg Technoz

Libur 1 Muharam, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok

Redaksi
15 June 2026 17:50

Ilustrasi rekayasa lalu lintas ganjil genap. (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi rekayasa lalu lintas ganjil genap. (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Selasa (16/6/2026), bertepatan dengan libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, peniadaan ganjil genap juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan peniadaan ganjil genap dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.


“Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Budi tetap mengimbau masyarakat menjaga keselamatan selama berkendara dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.