Untuk IUP batu bara, sebanyak 854 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 17 sisanya merupakan IUP eksplorasi.
“Nah, bagaimana penjualan batu barat dari perusahaan-perusahaan tadi? Baiknya itu IUP, PKP2B pun IUPK. Nah, ada dari perusahaan itu langsung ke end user. Ada yang melalui trader. Ada juga penjualan antar-IUP, antarperusahaan, yang ke end user itu bisa ekspor, bisa domestik,” kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Totoh Abdul Fatah dalam diskusi publik IESR, dikutip Kamis (4/12/2025).
Adapun, Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan komoditas mineral logam yang paling mendominasi.
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno sempat menyampaikan bahwa WIUP mineral logam pada eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi adalah 3,82 juta ha serta pascatambang 6.685 ha.
"WIUP nasional pada saat ini secara keseluruhan luas adalah sebesar 9,11 juta ha yang terdiri dari status eksplorasi sebesar 1 juta ha, status operasi produksi 8 juta ha, pascatambang ada 6.685, dan pencadangan ada 91," ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII, Selasa (12/11/2024).
Pada posisi kedua terdapat WIUP batu bara, yang terdiri dari tahap eksplorasi mencapai 117.278 ha dan operasi produksi adalah 3,98 juta ha.
Dalam kesempatan yang sama, Tri juga menjelaskan total perizinan tambang per November 2024 sebesar 4.634 izin, terdiri dari 31 KK, 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 4.302 IUP, 10 IUPK, 48 IPR, dan 184 SIPB.
Dalam perkembangannya per Juli 2025, Tri menyatakan mencatat terdapat 4.250 perusahan tambang pemegang IUP minerba yang berlaku di Indonesia dan sudah memenuhi ketentuan.
(azr/wdh)






























