Logo Bloomberg Technoz

ESDM Akui Sempat Kaji Gross Split Pertambangan 70:30, Belum Final

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 June 2026 18:50

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sempat mengkaji penerapan skema gross split sebesar 70:30 untuk sektor pertambangan atau 70% pendapatan untuk pemerintah dan 30% untuk pengelola tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan skema tersebut hanya menjadi salah satu skema yang sempat dikaji oleh Ditjen Minerba untuk penerapan sistem bagi hasil pertambangan yang mirip seperti industri hulu minyak dan gas (migas).

Bagaimanapun, Tri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil oleh Kementerian ESDM. Dia juga menekankan bahwa skema bagi hasil lainnya turut dikaji oleh Kementerian ESDM.


Ihwal skema bagi hasil sektor pertambangan yang turut dikaji oleh Kementerian ESDM, Tri enggan mengungkapkan perinciannya.

“Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu,” kata Tri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).