Logo Bloomberg Technoz

Mengenal Kawasan Berikat, Area Produksi yang Diutak-atik Purbaya

Sultan Ibnu Affan
28 November 2025 16:40

Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana memangkas kuota hasil produksi di kawasan berikat yang didistribusikan ke pasar domestik dari semula 50% menjadi hanya 25%.

Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) Djaka Budhi Utama mengatakan kebijakan ini diambil bertujuan untuk berfokus pada aktivitas ekspor. Rencana itu dilakukan dengan cara merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Nomor 2018 tentang Kawasan Berikat, yang ditargetkan rampung akhir November 2025.

"Di kawasan berikat, [kami berencana] untuk memperkecil kuota dari 50% ke 25% untuk mengembalikan ke marwah awalnya, yakni fokus kepada ekspor," ujar Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, dikutip Selasa (25/11/2025) lalu.


Lalu, apa yang dimaksud dengan kawasan berikat?

Berdasarkan catatan Ditjen Bea Cukai, kawasan berikat merupakan area pabean dengan batasan tertentu di sejumlah wilayah Indonesia, di mana barang impor atau barang dari daerah pabean lain bisa masuk ke dalam kawasan tersebut.