Kuota Produksi Kawasan Berikat untuk Domestik Dipangkas Jadi 25%
Sultan Ibnu Affan
25 November 2025 10:42

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa berencana memangkas kuota hasil produksi di kawasan berikat yang didistribusikan ke pasar domestik dari semula 50% menjadi hanya 25%.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kebijakan ini diambil bertujuan untuk berfokus pada aktivitas ekspor. Rencana itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Nomor 2018 tentang Kawasan Berikat, yang ditargetkan rampung akhir November 2025.
"Di kawasan berikat, [kami berencana] untuk memperkecil kuota dari 50% ke 25% untuk mengembalikan ke marwah awalnya, yakni fokus kepada ekspor," ujar Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, dikutip Selasa (25/11/2025).
Sekadar catatan, kuota yang dimaksud dalam beleid tersebut merupakan batasan pengeluaran hasil produksi yang didistribusikan ke pasar domestik atau tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Jika kuota tersebut dipangkas, maka para produsen memiliki kuota yang lebih banyak untuk fokus kepada ekspor, bukan ke pasar domestik. Djaka mengatakan itu akan membalikkan fungsi kawasan berikat yang memang ditujukan untuk mendongkrak ekspor.






























