Logo Bloomberg Technoz

UU PPSK: DPR Kini Bisa Evaluasi BI & Beri Rekomendasi

Mis Fransiska Dewi
05 June 2026 13:15

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Dok. Instagram @tvr.parlemen)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Dok. Instagram @tvr.parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026) hari ini.

Terdapat 17 poin perubahan dalam UU yang disepakati oleh kedua pihak. Salah satu poin yang menarik ialah kebijakan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, hasil evaluasi berikut dengan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindak lanjuti dan bersifat mengikat.

Hal ini dikhawatirkan dapat menghasilkan evaluasi dan rekomendasi yang berpotensi mengintervensi kebijakan ketiga lembaga independen tersebut.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan pada dasarnya klausul evaluasi BI sudah ada dalam UU PPSK yang lama, yakni UU Nomor 4 Tahun 2023. hanya saja, pemerintah dan DPR sepakat memberi penguatan terkait evaluasi kelembagaan. 

"Selebihnya kami tidak melakukan perubahan apapun," tegas Misbakhun usai Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026).