Logo Bloomberg Technoz

Dirjen Pajak Soal Surat SP2DK ke Wajib Pajak: untuk Klarifikasi

Pramesti Regita Cindy
26 November 2025 06:25

Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Denpasar - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bukanlah bentuk ancaman atau tindakan pemeriksaan, melainkan mekanisme klarifikasi yang justru memberikan ruang dialog bagi wajib pajak.

Bimo menjelaskan, SP2DK diterbitkan untuk mengonfirmasi informasi yang diterima DJP dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal.

"Informasi kami tadi sudah bilang ada yang dari data internal. Internal itu, [data] DJP internal, antar unit eselon 1 di Kemenkeu. Ada juga data yang eksternal dari kementerian lain, dari asosiasi dan lain-lain tadi Pemda juga Lembaga," kata Bimo dalam Media Gathering DJP di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).


Lebih lanjut, iamencontohkan, DJP bisa saja menemukan data kepemilikan aset yang belum tercatat dalam SPT, namun setelah diklarifikasi, ternyata wajib pajak sudah membayar pajak terkait, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), melalui pemerintah daerah.

"Kalau memang sudah dibayar PBB nya, iya sah saja. Clear out gitu. Jadi gak perlu takut sebenarnya," jelasnya.