Kata Jaksa Soal Potensi Periksa Sri Mulyani di Korupsi Pajak
Dovana Hasiana
25 November 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan sementara ini belum memiliki rencana memeriksa Menteri Keuangan 2005-2010 dan 2016-2025 Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa sementara ini belum memeriksa Sri Mulyani meski waktu menjabatnya beririsan dengan tempus perkara yang tengah diusut. Hal ini terjadi karena perkara ini tak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
"Sementara tidak ada. Ini kan tidak terkait dengan kebijakan tax amnesty, tidak ada. Ini di luar itu konteks ya," ujar Anang kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengatakan sudah memeriksa sekitar 40 saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga swasta. Namun, Anang tidak menjelaskan identitas lengkap pihak yang sudah diperiksa.






























