Menkeu Purbaya Putuskan Tunda Tarik Pajak PPh E-Commerce
Pramesti Regita Cindy
26 September 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memutuskan menunda sementara kebijakan menunjuk platform belanja daring atau marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang online yang berjualan di platform mereka.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan penundaan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Terlebih, lanjut Purbaya, pemerintah baru saja menerapkan kebijakan penempatan uang negara ke Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp200 triliun. "Tapi saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih [terkait penerpannya]. Kita tunggu dulu deh [untuk kebijakannya]," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Kita tunggu dulu, paling sampai kebijakan tadi, uang Rp200 triliun yang menjadi kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," jelasnya.
Dengan demikian, dia menegaskan apabila penempatan uang negara tersebut telah membawa dampak ke perekonomian negara, maka pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

































