Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Soal THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Mis Fransiska Dewi
07 March 2026 09:00

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara ihwal pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta. Menurutnya, baik THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri maupun THR pekerja swasta sama-sama dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Akan tetapi, anggaran THR ASN ditanggung pemerintah, maka lumrah saja jika pajak THR ASN, TNI dan Polri ditanggung negara. Sehingga, jika para pekerja swasta memprotes pengenaan PPh Pasal 21 atas THR, pekerja bisa meminta para bos atau atasan di tempat mereka bekerja untuk menanggung potongan pajak atas THR tersebut. 

"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (6/3/2026) petang. 


Bendahara Negara mengaku tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena ada sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR ini. Namun dia memastikan, ada beberapa sektor industri yang mendapat insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk upah yang diterima karyawan. 

"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ungkap Purbaya.