Berkas Perkara Rampung, Eks Bupati Ponorogo Segera Diadili
Dovana Hasiana
06 March 2026 21:28

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan itu untuk tiga tersangka di antaranya Bupati Ponorogo 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma.
“Dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU,” kata Budi kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri.





























