Usai Bebas, Delpedro Tuntut Ganti Rugi ke Yusril
Dovana Hasiana
06 March 2026 21:02

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menuntut ganti rugi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra usai dinyatakan bebas.
Dia dinyatakan bebas dalam perkara penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.
Delpedro mengatakan kerugian tersebut berupa kerugian materiel karena tidak bekerja dan tidak melanjutkan kuliah.
Mereka juga terpaksa mengeluarkan biaya-biaya untuk keperluan persidangan hingga ditahan selama enam bulan di rumah tahanan.
“Bayangkan orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata mendekam enam bulan di penjara,” ujar Delpedro kepada awak media, Jumat (6/3/2026).



























