Respons Purbaya Soal Buruh Minta Pajak THR Dihapus
Mis Fransiska Dewi
25 February 2026 13:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Purbaya mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima permintaan tersebut. Bendahara Negara mengaku akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.
"Saya enggak pernah dengar [permintaan itu]. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," ujar Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah untuk menghilangkan pengenaan pajak terhadap THR pekerja yang selama ini berlaku yang selama ini dibebani PPh21.
Iqbal yang juga menjabat Presiden KSPI mengatakan, pengenaan pajak tersebut semakin membebani biaya ongkos pekerja di Indonesia selama Hari Raya, yang juga memiliki budaya mudik atau pulang kampung halaman.





























