Logo Bloomberg Technoz

DJP Blokir 29 Wajib Pajak, Realisasi Penagihan Capai Rp52 Miliar

Pramesti Regita Cindy
25 February 2026 11:50

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkapkan sebanyak 23.509 wajib pajak tercatat memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025. Data tersebut menjadi dasar penguatan langkah penagihan yang kini ditempuh lembaganya.

Bimo menjelaskan sejak regulasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak diterbitkan, Ditjen Pajak telah memblokir 29 wajib pajak sebagai bagian dari upaya penagihan aktif.

"Sejak PER 27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak. Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar yang sudah cair realisasi Rp52 miliar," kata Bimo, dikutip Rabu (25/2/2026). 


Langkah pemblokiran ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sekaligus mempercepat pencairan piutang pajak yang masih tertunggak.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak, pembatasan atau pemblokiran layanan publik, meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.