Logo Bloomberg Technoz

Wajib Pajak Bisa Hitung PPh dengan NPPN, Terakhir 31 Maret 2026

Pramesti Regita Cindy
26 February 2026 16:25

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang memiliki usaha atau freelance dapat memanfaatkan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mempermudah penghitungan pajak.

Skema ini memungkinkan WP menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase norma tertentu, tanpa wajib menyelenggarakan pembukuan penuh.

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat, sebagaimana mengutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (26/2/2026).


"Wajib Pajak yang mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN cukup melakukan pencatatan, dan dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan," tulis DJP.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi dengan syarat:

  • Melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas (misalnya dokter, akuntan, dan profesi sejenis).
  • Memiliki omzet setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Batas ini termasuk jumlah gabungan peredaran bruto suami atau istri yang memiliki perjanjian pisah harta atau memilih terpisah.
  • Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id sesuai jangka waktu yang ditentukan.