Kesepakatan Tarif Pajak RI-AS, Ada Soal Penghapusan Bea Digital
Pramesti Regita Cindy
20 February 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menuntaskan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Washington, Kamis (20/2/2025) setempat. Penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) disepakati lewat penandatanganan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan AS Jamieson Greer.
"Presiden Trump membuka pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang untuk menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika," kata Ambasador United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer.
"Perjanjian penting ini meruntuhkan hambatan perdagangan sekaligus memajukan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional rakyat Amerika. Saya senang menandatangani Perjanjian bersejarah ini dengan Indonesia dan saya berterima kasih kepada Menteri Indonesia Airlangga Hartarto atas komitmennya untuk menyeimbangkan kembali hubungan perdagangan kita," tegasnya.
Adapun salah satu kesepakatan yang diatur dalam ART tersebut yakni terkait penerapan perpajakan bagi RI.
Dalam dokumen kesepakatan bagian hambatan non-tarif yang disampaikan oleh USTR, Indonesia menyatakan akan berkoordinasi dan berupaya menyelaraskan langkah-langkah perbatasan untuk impor dari negara ketiga dengan kebijakan yang dapat diadopsi Amerika Serikat ke depan.



























