Sejumlah Ortu Dukung Langkah Komdigi Batasi Medsos untuk Anak
Recha Tiara Dermawan
07 March 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menetapkan pembatasan akses akun pada sejumlah platform digital atau media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui kebijakan baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Sejumlah orang tua menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Pipit (31), ibu dari anak perempuan berusia 2,5 tahun, menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Ia mengatakan keluarganya juga telah menerapkan pembatasan penggunaan layar sejak dini.





























