Kemenkum Imipas Hormati Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk
Muhammad Fikri
07 March 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya dari dakwaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa intervensi pemerintah.
“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Dengan demikian, perkara tersebut dinilai telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga meminta jaksa tidak lagi menggunakan argumentasi mengenai putusan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar untuk mengajukan kasasi, sebagaimana kerap terjadi pada masa KUHAP sebelumnya.

























