Logo Bloomberg Technoz

DJP Respons Fatwa MUI Soal Evaluasi PBB: Kewenangan Daerah

Sultan Ibnu Affan
24 November 2025 16:00

Ilustrasi Ditjen Pajak (Diolah)
Ilustrasi Ditjen Pajak (Diolah)

Bloomberg Technoz, JakartaDirektur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merespons soal adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang salah satunya meminta pemerintah untuk mengevaluasi aturan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bimo mengatakan kebijakan evaluasi penyesuaian tarif, termasuk dasar pengenaannya merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Kalau PBB kan Undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi kebijakan tarif, kenaikan dasar pengenaan semuanya ke daerah," ujar Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).


Bimo mengaku belakangan juga telah bertemu sekaligus berdiskusi langsung dengan pihak MUI berkaitan dengan fatwa tersebut.

Fatwa tersebut, lanjut dia, hanya mengarah kepada evaluasi pengenaan PBB P2, yang dikhususkan bagi wilayah perkotaan dan perdesaan. Sementara, DJP atau pemerintah pusat menangani PBB P3, yang dikhususkan untuk sektor kelautan, perikanan, kehutanan, hingga pertambangan.